Polemik LIQOO’
Aqidah

Polemik LIQOO’

Bismillah walhamdulillah wash shalatu wassalamu ‘ala rasulillah wa ala alihi wa shahbihi wasallam.

Amma Ba’du:

Al-Liqoo’ adalah metode dalam belajar, maka hukum asal dalam metode belajar adalah boleh selama tdk menyelisihi syari’at. Maka ada perkara yang harus diperhatikan dalam metode belajar :

Pertama : Pengajar (sang murobbi) haruslah berkompeten, krn menuntut ilmu tentu tdk boleh kepada sembarang orang. Jika menuntut ilmu dunia saja kita memilah milih dan selektif maka bagaimana lagi dengan ilmu agama yang berkaitan dengan akhirat kita.
Imam Malik berkata : “Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian”

Kedua : Hendaknya sang murid tidak mencukupkan apalagi membatasi diri hanya menimba ilmu dari sang murobbi tersebut. Krn semakin banyak memiliki guru-guru yang berkompeten maka akan semakin menambah khazanah ilmu, tentunya dengan tetap memperhatikan tahapan ilmu. Para ulama salaf dahulu memiliki guru yang sangat banyak

Ketiga: Hendaknya materi liqoo’ memperhatikan sesuatu yang paling dasar dalam agama seorang muslim -seperti permasalahan aqidah, tauhid, sunnah dan berpegang teguh kepada pemahaman para salaf- sebelum mengajarkan ilmu-ilmu yang berat dan tinggi. Ilmu-ilmu dasar yang dengannya iman dan amal seseorang menjadi benar dan diterima Allah Taala serta tidak menyibukkan dengan perkara yang terlalu tinggi sedangkan dasar agama belum dipahami. Sebagaimana Al-Imam al-Bukhari menafsirkan firman Allah
{كُونُوا رَبَّانِيِّينَ}
“Dan jadilah kalian Robbani” (QS Ali Imron 79) dengan berkata :
الرَّبَّانِيُّ الَّذِي يُرَبِّي النَّاسَ بِصِغَارِ العِلْمِ قَبْلَ كِبَارِهِ
Robbani (murobbi sejati) adalah yang mentarbiah/mengajarkan masyarakat dimulai dengan ilmu-ilmu dasar sebelum ilmu-ilmu yang tinggi (Shahih al-Bukhari 1/24)

Keempat : Hendaknya liqoo’-liqoo’ tersebut bukan merupakan sebab timbulnya hizbiyah, dalam artian membangun al-walaa wa al-baroo’ (loyalitas dan kebencian) di atas liqoo’ tersebut.
Artinya jika ada orang yang gabung dalam liqoo’-liqoo’ tersebut maka jadilah sahabat sejati meski ternyata banyak menyelisihi sunnah dan syari’at. Akan tetapi jika ada yang tidak ikut liqoo’ atau bahkan tdk setuju dengan metode liqoo’ maka dianggap musuh meskipun banyak menjalankan sunnah sunnah Nabi.

Dengan demikian maka :
1) Jika sang murobbi tdk berkompeten dalam bidang ilmu agama maka tdk pantas untuk membuka liqoo’
2) Jika sang murid telah belajar maka jangan langsung semangat untuk membuka cabang-cabang liqoo’ yang baru jika dia sendiri belum berkompeten dalam ilmu agama 
3) Jika sang murobbi melarang sang murid untuk menimba ilmu dari guru yang lain -yang juga berkompeten- maka hal ini tentu tidak dibenarkan
4) jika sang murobbi ternyata tidak bertahap dalam
mengajarkan ilmu maka dia bukan murobbi yanh sejati.

Ditulis oleh Ahmad Zainuddin Al Banjary
Madinah, Ahad 23 Shafar 1439H

Post Comment