Apakah saya tetap berjamaah dengan suami, karena ternyata suamiku….?
Fiqh Keluarga Muslim

Apakah saya tetap berjamaah dengan suami, karena ternyata suamiku….?

Jawaban:
1. Jika kesalahan bacaannya fatal sampai merubah arti ayat yang dibaca terutama dalam surat Al Fatihah, seperti iyyaki na’badu atau iyyaki nasta’in, maka tidak diperbolehkan shalat dibelakangnya.

2. Jika kesalahan bacaannya tidak fatal yaitu tidak sampai merubah arti ayat yang dibaca terutama surat al Fatihah, maka berhak memilih:

a. Boleh shalat dibelakangnya tetapi kurang afdal atau
.
b. Shalat sendirian jika merasa bacaannya lebih bagus daripada suami atau
.
c. Mencari imam shalat yang lebih baik berasal dari mahramnya
.
Hal ini semua karena membaca surat Al Fatihah adalah rukun shalat, sebagaimana hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam
.
‎” لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ “.
.
“tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Faatihatul Kitaab” (HR. Al Bukhari 756, Muslim 394)
dan juga sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
.
‎كلُّ صلاةٍ لا يُقرَأُ فيها بأمِّ الكتابِ ، فَهيَ خِداجٌ ، فَهيَ خِداجٌ
.
“setiap shalat yang di dalamnya tidak dibaca Faatihatul Kitaab, maka ia cacat, maka ia cacat” (HR. Ibnu Majah 693).
Wallahu a’lam bish showab
#suamitidakbisabacaalquran
#hadapicoronadenganpetunjuksyariat
#covid19
@ahmadzainuddinalbanjary

Post Comment