Bismillah walhamdulillah, amma ba’du,
Saudariku muslimah, jangan sampai cintamu di dunia berujung neraka di akhirat..
Saudariku muslimah, cintamu kepada lelaki kafir mungkin berujung harta; rumah megah, mobil mewah, harta bertumpuk ruah, tetapi itu hanya berlaku di dunia yang sementara, paling-paling menikmatinya hanya sebentar. Lalu apalah gunanya semua itu, jika tidak berguna atau bahkan mendatangkan siksa di kehidupan akhirat yang kekal abadi?
Haram hukumnya bagi seorang muslimah menikah dengan laki-laki non-muslim apapun agamanya selain Islam, pernikahannya batal, tidak sah menurut ijma’. Anaknya tidak dapat dinasabkan kepada ayahnya, bahkan ikatan yang ada antara suami kafir dan istri muslimah itu wajib diputus atau dipisahkan. Salah seorang yang paling bertanggung jawab di dunia dan akhirat atas terjadinya pernikahan wanita muslimah dengan lelaki kafir adalah orangtua si muslimah, jika mereka membiarkan pernikahan tersebut dan tidak melarangnya.
Dalil haram dan tidak sah serta wajib dipisah pernikahan antar muslimah dengan lelaki kafir;
1. Firman Allah Taala:
وَلَا تُنكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّن مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ
Artinya: “…Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang (laki-laki) musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu.” (QS. Al-Baqarah: 221)
2. Firman Allah Taala:
فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
Artinya: “…maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (QS. Al-Mumtahanah: 10)
NB:
– Status ini hanya akan masuk ke dalam hati bagi siapa yang yakin akan kehidupan akhirat!
– Status ini tidak ada kaitannya dengan ketidak-bhineka-tunggal-ika-an seseorang.