بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Dalam Fisioterapi, hydrocollator adalah alat pemanas yang digunakan untuk memanaskan dan menyimpan ‘paket panas.’ Paket panas yang digunakan untuk mengobati kondisi fisik seperti kejang otot, keseleo, dan jaringan memar. Dan sering juga digunakan untuk menyiapkan area yang terluka untuk pijatan.
Cara pemakaian: hydrocollatornya dipanaskan, baik dengan cara dimasukkan ke dalam mesin pemanas atau direndam di dalam air panas sampai sekitar 65- 80C, maka gel silika yang ada di dalam paket hydrocollator menyerap air dan mempertahankan panas. Setelah itu hydrocollator tersebut diletakkan pada bagian yang diinginkan untuk diobati atau dipijat, tetapi sebelumnya, paket hydrocollator yang sudah tersimpan panas pada gel silikanya tadi, biasanya dibalut dengan satu atau dua handuk sebelum diletakkan pada bagian tubuh tadi agar tidak terlalu panas, karena kalau tidak balut dengan handuk… sesuai dengan percobaan, maka akan terasa sangat panas sekali bahkan kulit dapat melepuh, Subhanallah…
Dan panas yang disimpan oleh gel silika tadi bertahan hingga 20 menitan, kemudian menurun dan mendingin. Lihat: http://id.prmob.net/terapi-fisik/terapi-panas/otot-2623234.html
Saudaraku seiman…
Mungkin akan bertanya apa hubungan hydrocollator dengan mengeluarkan zakat?!?
Mungkin saya ingin cerita dulu, beberapa kali saya merasakan sakit pada punggung, maka kawan saya, yang saya cintai karena Allah, beliau adalah seorang ahli Fisika terapi Pak Heri berasal dari Jogya, meletakkan hydrocollator tersebut di atas punggung saya ketika proses pengobatan dan pemijitan, Subhanallah…Demi Allah, sangat sangat sangat panas sekali, karena memang punggung adalah salah satu bagian dari tubuh yang apabila diletakkan panas pada bagian itu akan terasa sangat panas. Padahal, hydrocollatornya sudah dibalut dengan beberapa balutan handuk.
Nah…ketika itu saya jadi ingat ayat dalam Al Quran menceritakan tentang orang-orang yang menyimpan hartanya dan tidak membayarkan zakatnya, ayatnya berbunyi:
{وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنَزْتُمْ لِأَنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُونَ (35)} [التوبة: 34، 35]
Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” “Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”. QS. At Taubah: 34-35.
Perhatikan apa yang disebutkan oleh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya:
عن ابن عمر أنه قال: هو المال الذي لا تؤدى منه الزكاة.
“Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Ia adalah harta yang tidak di bayarkan darinya zakat.” Lihat kitab Tafsir Al Quran Al Azhim, dalam surat At Taubah ayat: 34-35
Saudaraku seiman…
Ayat diatas juga dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:
عن أَبَي هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَا مِنْ صَاحِبِ ذَهَبٍ وَلاَ فِضَّةٍ لاَ يُؤَدِّى مِنْهَا حَقَّهَا إِلاَّ إِذَا كَانَ يَوْمُ الْقِيَامَةِ صُفِّحَتْ لَهُ صَفَائِحَ مِنْ نَارٍ فَأُحْمِىَ عَلَيْهَا فِى نَارِ جَهَنَّمَ فَيُكْوَى بِهَا جَنْبُهُ وَجَبِينُهُ وَظَهْرُهُ كُلَّمَا بَرَدَتْ أُعِيدَتْ لَهُ فِى يَوْمٍ كَانَ مِقْدَارُهُ خَمْسِينَ أَلْفَ سَنَةٍ حَتَّى يُقْضَى بَيْنَ الْعِبَادِ فَيُرَى سَبِيلُهُ إِمَّا إِلَى الْجَنَّةِ وَإِمَّا إِلَى النَّارِ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak ada pemilik emas dan perak, yang tidak menunaikan darinya kewajibannya melainkan jika pada hari kiamat, dilempengkan untuknya lempengan-lempengan dari api, lalu di panaskan di dalam neraka jahannam, lalu ditempelkan dengan (lempengan api tersebut-pent) pada bagaian samping tubuhnya, jidatnya dan punggungnya, setiap kali mendingin, maka diulang kembali untuknya dalam hari yang lamanya lima puluh ribu tahun sampai di adakan hisan antar para hamba, maka akan dilihat jalannya baik menuju surga atau menuju neraka.” HR. Muslim.
Penjelasan hadits:
Maksud dari “akan dibuatkan lempengan-lempengan dari api” adalah emas dan perak tersebut dirubah menjadi lempengan-lempengan api.
Dan maksud dari “dipanaskan di dalam neraka jahannam” padahal ia adalah terbuat dari api adalah dipanaskan kembali untuk kedua kalinya di dalam neraka jahannam agar bertambah panasnya dan bertambah pediah siksanya.
Dan maksud dari “ditempelkan dengan lempengan tersebut ke bagian samping tubuhnya, jidatnya dan pungguhnya” adalah karena bagian-bagian tubuh ini yang digunakan untuk menolak kaum fakir dan miskin ketika mereka membutuhkan bantuan dari orang yang diluaskan rezekinya, ditempelkan di jidatnya karena orang kaya tersebut memalingkan wajah dengan warna muka yang masam ketika sang miskin meminta haknya, sedangkan ditempelkan dipunggung dan bagian samping badannya, karena orang kaya tersebut ketika semakin diminta oleh orang fakir dan miskin, maka ia memalingkan badannya.
Dan maksud dari “Setiap kali mendingin dikembalikan kepadanya lempengan-lempengan api tersebut” adalah ketika bagian tubuh-tubuh yang ditempelkan lempengan-lempengan api tersebut terbakar dan hancur, maka tidak akan ditempelkan kembali kecuali anggota-anggota tubuh tadi dikembalikan seperti semula dan ini seperti firman Allah Ta’ala:
{ إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِآيَاتِنَا سَوْفَ نُصْلِيهِمْ نَارًا كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُودًا غَيْرَهَا لِيَذُوقُوا الْعَذَابَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَزِيزًا حَكِيمًا } [النساء: 56]
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada ayat-ayat Kami, kelak akan Kami masukkan mereka ke dalam neraka. Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” QS. An Nisa’: 56. Lihat kitab Mirqat Al Mafatih Syarah Misykat Al Mashabih, karya Al Mualla Ali Al Qari, 6/40.
Saudaraku seiman…
Semoga setelah ini kita lebih semangat untuk mengeluarkan zakat wajib yang merupakan hak kaum fakir dan miskin serta orang-orang yang berhak menerima zakat lainnya.
Demi Allah, jika hydrocollator yang sudah dibalut dengan beberapa lembar handuk itu saja sudah sangat sangat sangat panas,
BAGAIMANA DENGAN LEMPENGAN YANG BENAR-BENAR TERBUAT DARI API…
DAN KEMUDIAN MASIH DIPANASKAN LAGI DI DALAM NERAKA JAHANNAM…
DAN DITEMPELKAN TANPA BALUTAN APAPUN…
DAN DILAKUKAN TERUS MENERUS…
PADAHAL PANASNYA API NERAKA 70 KALI LIPAT DARI PANASNYA API DUNIA!!!
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « نَارُكُمْ هَذِهِ الَّتِى يُوقِدُ ابْنُ آدَمَ جُزْءٌ مِنْ سَبْعِينَ جُزْءًا مِنْ حَرِّ جَهَنَّمَ ». قَالُوا وَاللَّهِ إِنْ كَانَتْ لَكَافِيَةً يَا رَسُولَ اللَّهِ. قَالَ « فَإِنَّهَا فُضِّلَتْ عَلَيْهَا بِتِسْعَةٍ وَسِتِّينَ جُزْءًا كُلُّهَا مِثْلُ حَرِّهَا ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Api kalian ini yang dinyalakan oleh anak Adam adlah satu bagian dari tujuhpuluh bagian dari panasnya neraka Jahannam”, para shaabat berkata: “Demi Allah, sungguh ia sudah sangat cukup (panas), wahai rasulullah,” beliau bersabda: “Sesungguhnya ia dilebihkan atasnya sebanyak enam puluh sembilan bagian, setiap bagiannya seperti panasnya.” HR. Bukhari dan Muslim.
Mari keluarkan zakat wajib yang merupakan haknya kaum fakir dan miskin serta orang yang berhak mendapatkannya, agar mereka di bulan Ramadhan juga beribadah lebih khusyu’ tidak memikirkan apa yang mau dimakan akibat kekurangan harta.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Rabu, 17 Sya’ban 1434H, Dammam KSA.