Anak Hasil Zina Dapat Dinasabkan Kepada Bapak Biologisnya Jika…
Artikel Fiqh

Anak Hasil Zina Dapat Dinasabkan Kepada Bapak Biologisnya Jika…

Berikut adalah fatwa Asy-Syaikh Al-‘Allamah Prof. Dr. Sa’ad bin Turki Al-Khatslan hafizhahullah tentang anak hasil zina, jika perempuan berzina dan ia bukan istri seseorang dan/atau tidak pernah berhubungan badan sebelumnya kecuali dengan lelaki yang menzinainya. Maka sebagian ulama fikih peneliti seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Imam Ibnul Qayyim rahimahumallah membolehkan anak zina itu dinasabkan kepada bapak biologisnya jika lelakinya sudah bertaubat dan menikahi perempuan yang dizinainya tersebut. Wallahu a’lam.

Jika memilih pendapat ini, semoga fatwa ini menjadi solusi bagi anak hasil zina agar tetap mendapatkan nasab, dengan catatan tidak meremehkan dosa besar perzinahan, meskipun jumhur (mayoritas) ahli fikih berpendapat bahwa anak tersebut tetap tidak dapat dinasabkan kepada bapak biologisnya bagaimanapun keadaannya.

Sumber: https://fb.watch/dCuFaqTvl9/

Post Comment