Keluarga Muslim

Kunci Sukses Berumah Tangga (Bag. 6)

Tunaikan Kewajiban jika Ingin Mendapatkan Hak

Baik suami atau istri hendaknya mengetahui bahwa disamping mereka mempunyai hak, pada diri mereka juga terdapat kewajiban yang harus dilaksakan. Allah subhanahu wa ta’ala telah mengingatkan kepada suami istri untuk menunaikan kewajiban sebagaimana mereka berdua menginginkan hak.

{وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ } [البقرة: 228]

Artinya: “Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang makruf.” QS. Al Baqarah: 228.

Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:

إِنِّي لَأَتَزَيَّنُ لِامْرَأَتِي كَمَا تَتَزَيَّنُ لِي، وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَسْتَنْظِفَ  كُلَّ حَقِّي الَّذِي لِي عَلَيْهَا فَتَسْتَوْجِبَ حَقَّهَا الَّذِي لَهَا عَلَيَّ، لِأَنَّ اللَّهَ تَعَالَى قَالَ:” وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ”

“Sesungguhnya aku benar-benar berhias untuk istriku sebagaimana ia berhias untukku, aku tidak ingin mengambil seluruh hakku yang aku miliki atasnya maka ia akan meminta haknya yang ia miliki atasku, karena Allah ta’ala berfirman:

وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ

Artinya: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak sebagaimana ia mempunyai kewajiban dengan cara yang ma’ruf.”

Beliau radhiyallahu ‘anhu juga berkata:

أَيْ لَهُنَّ مِنْ حُسْنِ الصُّحْبَةِ وَالْعِشْرَةِ بِالْمَعْرُوفِ عَلَى أَزْوَاجِهِنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ من الطاعة فيما أوجبه عليهن لأزواجهن

“Maksudnya yaitu mereka memiliki hak yaitu berupa perlakuan dan hubungan yang baik dari para suaminya sebagaimana mereka mempunyai kewajiban yaitu taat kepada suami mereka.”

Ada lagi yang berpendapat, bahwa maknanya adalah para istri memiliki hak atas suaminya yaitu suami mereka tidak menyakiti mereka sebagaimana hal itu juga merupakan kewajiban dari para istri terhadap suaminya.”

Berkata Ibnu Zaid rahimahullah:

تَتَّقُونَ اللَّهَ فِيهِنَّ كَمَا عَلَيْهِنَّ أَنْ يَتَّقِينَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ فِيكُمْ

“Kalian (Para suami) bertakwa kepada Allah dalam perihal istri-istri mereka sebagaimana mereka (para istri) mempunyai kewajiban yaitu bertakwa kepada Allah dalam perihal kalian.” Lihat kitab Tafsir Al Qurthuby.

 

Berkata Ibnu Jarir Ath Thabary rahimahullah: Adh Dhahhak rahimahullah berkata:

إذا أطعن الله وأطعن أزواجهن، فعليه أن يُحسن صحبتها، ويكف عنها أذاه، ويُنفق عليها من سَعَته.

“Jika mereka (para istri) taat kepada Allah dan para suami mereka, maka wajib bagi suami untuk berkelakuan baik kepadanya, tidak menyakitinya dan menafkahinya sesuai dengan keluasan rezekinya.”

Sebagian lagi berkata:

ولهن على أزواجهن من التصنع والمواتاة مثل الذي عليهن لهم من ذلك.

“Dan mereka (para istri) memiliki hak atas suami mereka berupa bersikap yang dibaikkan dan ketaatan sebagaimana mereka (para istri) mempunyai kewajiban yang dilakukan untuk suaminya.”
Dan pendapat yang dipilih oleh Imam Ibnu Jarir Ath Thabary rahimahullah:

(أن الذي على كل واحد منهما لصاحبه من ترك مضارته مثل الذي له على صاحبه من ذلك). ، ثم قال :

“Bahwa yang wajib dilakukan oleh setiap dari keduanya untuk pasangannya adalah tidak menyakiti salah satu diantara keduanya kepada pasangannya.”

Beliau juga berkata:

( وقد يحتمل أن يكون كل ما على كل واحد منهما لصاحبه داخلاً في ذلك .. فلكل واحد منهما على الآخر من أداء حقه إليه مثل الذي عليه له ، فيدخل حينئذ في الآية ، ما قاله الضحّاك وابن عباس وغير ذلك).

“Dan terkadang setiap kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap dari keduanya masuk di dalam ayat ini seluruhnya, maka setiap salah satu dari keduanya harus menunaikan kewajiban atas pasangannya seperti hak yang mereka miliki, jadi ketika itu masuklah di dalam ayat apa yang disebutkan oleh Adh Dhahhak dan Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma serta yang lainnya.” Lihat kitab Tafsir Ath Thabary.

Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa istri mempunyai hak atas suami.

عَنْ عَوْنِ بْنِ أَبِى جُحَيْفَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ آخَى النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – بَيْنَ سَلْمَانَ ، وَأَبِى الدَّرْدَاءِ ، فَزَارَ سَلْمَانُ أَبَا الدَّرْدَاءِ ، فَرَأَى أُمَّ الدَّرْدَاءِ مُتَبَذِّلَةً . فَقَالَ لَهَا مَا شَأْنُكِ قَالَتْ أَخُوكَ أَبُو الدَّرْدَاءِ لَيْسَ لَهُ حَاجَةٌ فِى الدُّنْيَا . فَجَاءَ أَبُو الدَّرْدَاءِ ، فَصَنَعَ لَهُ طَعَامًا . فَقَالَ كُلْ . قَالَ فَإِنِّى صَائِمٌ . قَالَ مَا أَنَا بِآكِلٍ حَتَّى تَأْكُلَ . قَالَ فَأَكَلَ . فَلَمَّا كَانَ اللَّيْلُ ذَهَبَ أَبُو الدَّرْدَاءِ يَقُومُ . قَالَ نَمْ . فَنَامَ ، ثُمَّ ذَهَبَ يَقُومُ . فَقَالَ نَمْ . فَلَمَّا كَانَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ قَالَ سَلْمَانُ قُمِ الآنَ . فَصَلَّيَا ، فَقَالَ لَهُ سَلْمَانُ إِنَّ لِرَبِّكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلِنَفْسِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، وَلأَهْلِكَ عَلَيْكَ حَقًّا ، فَأَعْطِ كُلَّ ذِى حَقٍّ حَقَّهُ . فَأَتَى النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ ، فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَ سَلْمَانُ » .

Artinya: “Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu berkata: “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mempersaudarakan antara Salman dan Abu Ad Darda, lalu Salman mengunjungi Abu Ad Darda, Salman melihat Ummu Ad Darda dalam keadaan kusut, lalu Salman bertanya kepadanya: “Ada apa denganmu?”, ia menjawab: “Saudaramu Abu Ad Darda tidak mempunyai keperluan terhadap dunia”, lalu datang abu Ad Darda dan membuatkan makanan untuknya, lalu ia berkata: “Makanlah, sesungguhnya aku sedang berpuasa”, Salman menjawab: “Aku tidak akan makan sampai kamu makan,” maka akhirnya Abu Ad Darda pun makan, ketika malam Abu Ad Darda bangun untuk shalat, Salman berkata: “Tidurlah”, lalu Abu Ad Darda pun tidur, kemudian bangun lagi, kata Salman: “Tidurlah”, ketika di akhir malam, Salman berkata: “Bangunlah sekarang”, lalu mereka berdua shalat, lalu Salman berkata kepadanya: “Sesungguhnya Rabbmu mempunyai hak atasmu, dirimu mempunyai atasmu, istrimu mempunyai hak atasmu, maka berikanlah setiap yang mempunyai hak sesuai dengan haknya”, lalu Abu Ad Darda mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan menyebutkan perihal itu kepada beliau, lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Salman telah benar.” HR. Bukhari.

Berkata Al Mubarakfury rahimahullah menjelaskan tentang “Dan istrimu mempunyai hak atasmu”:

وفيه مشروعية تزيين المرأة لزوجها وثبوت حق المرأة على الزوج وحسن العشرة وقد يؤخذ منه ثبوت حقها في الوطء لقوله ولأهلك عليك حقا

“Di dalam hadits ini terdapat pensyari’atan berhiasnya seorang istri untuk suaminya dan tetapnya hak istri atas suami serta perlakuan yang baik, dan juga diambil darinya (sebuah pelajaran yaitu) tetapnya hak istri dalam persetubuhan, berdasaekan sabdanya: “Dan istrimu mempunyai hak atasmu.” Lihat kitab Tuhfat Al Ahwadzi.

Al Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan tentang “Dan istrimu mempunyai hak atasmu”:

أي تنظر لهم فيما لا بد لهم منه من أمور الدنيا والاخره والمراد بالأهل الزوجه أو أعم من ذلك ممن تلزمه نفقته

Artinya: “Maksudnya adalah kamu (suami) memperhatikan apa yang mereka miliki dari apa ang harus mereka dapatkan darinya berupa perkara dunia dan akhirat, dan maksud dari Al Ahl adalah istri atau lebih luas daripada itu yaitu siapa yang merupakan di bawah tanggung jawabnya.” Lihat kitab Fath Al Bary.

Pasangan kalian mempunyai hak sebagaimana ia mempunyai kewajiban…

عَنْ عَمْرِو بْنِ الأَحْوَصِ قَالَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ «أَلاَ إِنَّ لَكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ حَقًّا وَلِنِسَائِكُمْ عَلَيْكُمْ حَقًّا فَأَمَّا حَقُّكُمْ عَلَى نِسَائِكُمْ أَلاَّ يُوطِئْنَ فُرُشَكُمْ مَنْ تَكْرَهُونَ وَلاَ يَأْذَنَّ فِى بُيُوتِكُمْ لِمَنْ تَكْرَهُونَ أَلاَ وَحَقُّهُنَّ عَلَيْكُمْ أَنْ تُحْسِنُوا إِلَيْهِنَّ فِى كِسْوَتِهِنَّ وَطَعَامِهِنَّ»

Artinya: “Berkata ‘Amr  bin al Ahwash radhiyallahu ‘anhu: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ingatlah sesungguhnya kalian memiliki hak atas istri kalian dan istri kalian memiliki hak atas kalian, adapun hak kalian atas istri kalian adalam mereka tidak mengizinkan seorang yang kalian benci untuk tidur diatas kasur-kasur kalian, dan tidak mengizinkan seorang yang kalian benci untuk memasuki rumah-rumah kalian, dan ingatlah hak-hak mereka atas kalian adalah kalian berbuat baik kepada mereka pada perkara pakaian dan makanan mereka.” HR. Tirmidzi.

Jika kalian makan, maka jangan lupa kalian juga punya istri yang wajib kalian beri makan, jangan makan sendiri dan lupa sama anak istri…

Jika beli pakaian, jangan lupa kalian juga punya istri yang wajib diberi pakaian, jangan hanya ingin berpakaian sendiri….

عَنْ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ الْقُشَيْرِىِّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا حَقُّ زَوْجَةِ أَحَدِنَا عَلَيْهِ قَالَ: أَنْ تُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمْتَ وَتَكْسُوَهَا إِذَا اكْتَسَيْتَ

Artinya: “Hakim bin Mu’awiyah Al Qusyairy meriwayatkan dari bapaknya, beliau berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hak sitri terhadap salah satu dari kita (para suami),” beliau menjawab: “Kamu memberikan makan kepadanya jika kamu makan dan memberikan pakaian kepadanya jika kamu berpakaian.” HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 2033.

Bahkan dalam berhubungan intim, jangan ingin nyaman sendirian…pikirkan juga kenyamanan pasangan…

وأخرج ابن عدي عن قيس بن طلق عن أبيه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : إذا جامع أحدكم أهله فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها ، كما يحب أن يقضي حاجته

Artinya: “Diriwayatkan oleh Ibnu Ady dari Qais bin Thalq dari bapaknya: “Diriwaytakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Jika salah seorang dari kalian menggauli istrinya maka janganlah terlalu tergesa-gesa sampai selesai keperluannya, sebagaiman ia menginginkan untuk menyelesaikan keperluannya.” HR. Ahmad, tetapi hadits ini dilemahkan oleh Al Albani di dalam kitab Irwa’ Al Ghalil, no. 2010.

Intinya… tunaikan kewajiban jika anda menginginkan hak Anda!!!

Selamat menunaikan…

*) Ditulis oleh Ahmad Zainuddin, Rabiul Akhir 1433H, Lombok, Indonesia

Post Comment