بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Diceritakan dengan nyata bahwa seorang istri terlihat kecapekan dan keletihan, berkata kepada suaminya: “Tiga aja dulu…”
Maksud dari perkataan si istri adalah, setelah kelahiran bayi yang ketiga ini, cukup dulu untuk menambah anaknya.
Pertanyaan bolehkah perkataan si istri ini? Bagaimana ditinjau dari ayat-ayat suci Al Quran dan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaih wasallam?
Kawan pembaca seiman, terutama pasangan suami istri atau calon pasangan suami istri…
Ketauhilah…
Telah menjadi keyakinan bagi setiap muslim bahwa menikah salah satu tujuan syari’atnya adalah memiliki keturunan.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ وَبِنِعْمَتِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ}
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?” QS. An Nahl:72.
Allah Ta’ala berfirman:
{وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ}
Artinya: “dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu”. QS. Al Baqarah: 187.
Perhatikan penjelasan Al Mufassir Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy rahimahullah:
أي انووا في مباشرتكم لزوجاتكم التقرب إلى الله تعالى، والمقصود الأعظم من الوطء، وهو حصول الذرية، وإعفاف الفرج، وحصول مقاصد النكاح.
Artinya: “Yaitu, niatkan dalam hubungan intim kalian dengan istri-istri kalian adalah mendekatkan diri kepada Alalh Ta’ala, dan tujuan yang paling agung dari hubungan intim adalah mendapatkan keturunan dan menjaga kesucian kemaluan dan merealisasikan tujuan-tujuan nikah.
Dan ini sesuai dengan tafsiran para salah ash shalih:
Imam Al Qurthuby rahimahullah berkata:
قال ابن عباس ومجاهد والحكم بن عيينة وعكرمة والحسن والسدي والربيع والضحاك: معناه وابتغوا الولد
Artinya: “Berkata Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Mujahid, Al Hakam bin ‘Uyainah, Ikrimah, Al Hasan Al Bashry, As Suddy, Arrabiy’, Adh Dhahhak rahimahumullah: “Maknanya adalah carilah anak.” Lihat kitab tafsir Al Qurthuby dalam tafisr ayat di atas.
Dan ini sesuai dengan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
عَنْ مَعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنِّى أَصَبْتُ امْرَأَةً ذَاتَ حَسَبٍ وَجَمَالٍ وَإِنَّهَا لاَ تَلِدُ أَفَأَتَزَوَّجُهَا قَالَ « لاَ ». ثُمَّ أَتَاهُ الثَّانِيَةَ فَنَهَاهُ ثُمَّ أَتَاهُ الثَّالِثَةَ فَقَالَ « تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ ».
Artinya: “Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu berkata: “Seorang lelaki pernah mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alihi wasallam, ia berkata: “Sesungguhnya aku mendapati wanita yang mempunyai kedudukan dan kecantikan tetapi ia tidak menikahinya?”, beliau menjawab: “Jangan”, kemudian lelaki ini mendatangi yang kedua kalinya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya, kemudian lelaki ini mendatangi yang ketiga kalinya, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarangnya, maka akhirnya beliau bersabda: “Nikahilah kalian wanita yang pecinta dan banyak melahirkan anak, sesungguhnya aku membanggakan dengan kalian di hadapan umat-umat (lain).” HR. Abu Daud.
Kawanku Pembaca Seiman…
MESKIPUN SUDAH MENGETAHUI INI, TETAPI PERLU DIKETAHUI PULA BAHWA, DILARANG DALAM AGAMA ISLAM UNTUK MEMBINASAKAN DIRI, MEMBUAT BAHAYA ATAU MEMBAHAYAKAN. DAN JIWA ADALAH SALAH SATU HAL YANG SANGAT URGEN DIJAGA DALAM AGAMA ISLAM.
{وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا} [النساء: 29]
Artinya: “Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” QS. An NIsa’: 29.
{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة: 195]
Artinya: “dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” QS. Al BAqarah: 195
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لاَ ضَرَرَ وَلاَ إِضِرَارَ ».
Artinya: “Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidak boleh ada bahaya dan membahayakan.” HR. Ahmad.
Oleh sebab inilah, jika seorang istri sudah terlihat terlalu letih, sakit-sakitan, belum sanggup untuk menambah anak lagi, bahkan mungkin ini sudah proses Caesar yang ketiga kalinya, terutama dokter dengan penelitian medisnya bahwa si istri belum sanggup lagi untuk hamil, maka diperbolehkan untuk (tanzhimul nasl) mengatur kehamilan.
Dan perlu dibedakan antara:
- Menahan kehamilan (منع الحمل): tidak mau hamil dan mempunyai keturunan sama sekali;
- Membatasi kehamilan (تحديد النسل): membatasi kehamilan sehingga tidak hamil lagi setelah jumlah yang diingikan;
- Mengatur Kehamilan (تنظيم النسل): mengatur kehamilan dengan menyesuaikan keadaan kesehatan dan kondisi si sitri. (Lihat Majalah Al Buhuts Al Islamiyyah, no. 5, hal. 109-128, tahun 1400H).
UNTUK MMENAHAN KEHAMILAN DAN MEMBATASI KEHAMILAN MAKA PENDAPAT YANG LEBIH KUAT ADALAH DILARANG DAN DIHARAMKAN.
Oleh sebab itu, dinasehatkan kepada pasangan suami istri terutama suami…
Agar benar-benar menjalankan tujuan dari pernikahan yaitu mendapatkan keturunan, TETAPI JUGA MEMPERHATIKAN KONDISI ISTRI YANG SANGAT DISAYANGINYA SEHINGGA DENGAN SEPERTI INI TETAP MENJALANKAN SYARIAT ISLAM SECARA MAKSIMAL. Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat.
Ahmad Zainuddin
Rabu, 28 Sya’ban 1433H, Dammam KSA.