Tanya Jawab

Tanya Jawab Qawarier: HUKUM MENIKAH DENGAN SUAMI YANG TIDAK SHALAT

*Pertanyaan*
Dari : Masita Andi

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarakaatuh ustadz,

Apakah seorang istri boleh minta cerai Karena suaminya hanya sholat Maghrib saja, itupun klo tidak sibuk.
Bahkan tidak sholat sama sekali kalau lagi sibuk banyak pekerjaan, sudah di nasehati tapi belum ada perubahan selama 25 tahun berumah tangga dan suami selalu mengatakan tidak usah di pusingkan dia Krn bukan anak kecil lagi.
Mohon nasehat nya ustadz, syukron

*Dijawab oleh* :
*Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc حفظه الله*

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh

Jika memang demikian keadaannya maka WAJIB MINTA CERAI, karena wanita muslimah todak boleh (haram) di bawah kuasa suami kafir.
TETAPI, diharapkan untuk terakhir kali melakukan beberapa hal berikut:

– Dinasehati
– Jika masih, dibawakan kepada sidang dua keluarga besar dan dinasehati.
– Jika masih juga, beristikharahlah untuk minta petunjuk kepada Allah agar menggugat cerai.

Wallahu a’lam

Ahad, 27 Jumadil Tsani 1438 H/ 26 Maret 2017 M

*Gabung Yuk* :
•WAG QAWARIER قوارير
(khusus muslimah) : 082113195102 – 08121056840
•https://t.me/qawarier
•https://t.me/ahmadzainuddinalbanjary
•https://t.me/dakwahsunnahdotcom

Post Comment