Tanya Jawab

Tanya Jawab Qawarier: HUKUM MENERIMA NAFKAH SUAMI DARI HASIL RIBA

*Pertanyaan*
Dari : Fulanah

Assalamu’alaykum.
Ustadz, halalkah nafkah yang diterima seorang istri dari suami yang usahanya itu modalnya didapat dari pinjaman bank?

*Dijawab oleh* :
*Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc حفظه الله*

Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh

Halal bu,
Kaidahnya adalah :

Harta yang didapat dengan cara yang haram lalu sampai kepada kita dengan cara yang halal, maka halal.
TETAPI BERSIKAP WARA’ (MENINGGALKANNYA) LEBIH HATI-HATI DAN LEBIH BAIK.

Abdullah bin Masud radhiyallahu ‘anhu ditanya tentang tetangga yang bekerja riba, maka apakah boleh undangan makannya diterima:

“PENUHILAH UNDANGANNYA SESUNGGUHNYA ITU ADALAH KESEMPATAN BAGI KALIAN DAN DOSANYA ATAS DIA.”
Lihat kitab Jami’ul ulum walhikam, hal. 71.
Tetapi jika harta dari suami haram secara zatnya seperti harta curian maka haram diterima jika sang istri mengetahui itu barang curian.

Wallahu a’lam

Ahad, 27 Jumadil Tsani 1438 H/26 Maret 2017 M

*Gabung Yuk* :
•WAG QAWARIER قوارير
(khusus muslimah) : 082113195102 – 08121056840
•https://t.me/qawarier
•https://t.me/ahmadzainuddinalbanjary
•https://t.me/dakwahsunnahdotcom

Post Comment