*Pertanyaan*
Dari : Hani Hani
Afwan ustadz, kalau kondisi suami meminjam bank lalu yang tanggung dosa riba bank siapa?
Anak istri tetap makan dari cara halal kan?
*Dijawab oleh* :
*Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc حفظه الله*
Wa’alaikumus salam warahmatullahi wabarakaatuh
Yang menanggung dosa riba suaminya dan istri dan anaknya memakannya dengan diberikan oleh suami, maka hukumnya halal. (mohon dipahami jawaban sebelumnya).
Wallahu a’lam
Ahad, 27 Jumadil Tsani 1438 H/26 Maret 2017 M
*Gabung Yuk* :
•WAG QAWARIER قوارير
(khusus muslimah) : 082113195102 – 08121056840
•https://t.me/qawarier
•https://t.me/ahmadzainuddinalbanjary
•https://t.me/dakwahsunnahdotcom