Tanya Jawab

Tanya Jawab Qawarier: HUKUM SUAMI MEMBANTU PEKERJAAN RUMAH TANGGA

*Pertanyaan*
Dari : Sumitra ( Dedeh )

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ustadz bisa tolong jelaskan tugas pokok seorang suami , selain sebagai imam , menafkahi isterinya lahir bathin , beribadah dengan baik.
Apakah juga harus membantu pekerjaan rumah , misal menyeterika , cuci piring ?
Padahal sudah capek dengan rutinitas kantornya dengan ber macam masalah
شُكْرًا كَثِيْرًا ustadz

*Dijawab oleh* :
*Ustadz Ahmad Zainuddin, Lc حفظه الله*

وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَـاتُهُ

Suami yang sangat baik yang mencontoh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang membantu pekerjaan istri di rumah.

Wallahu a’lam bish showab

Ahad, 27 Jumadil Tsani 1438 H/26 Maret 2017 M

*Gabung Yuk* :
•WAG QAWARIER قوارير
(khusus muslimah) : 082113195102 – 08121056840
•https://t.me/qawarier
•https://t.me/ahmadzainuddinalbanjary
•https://t.me/dakwahsunnahdotcom

Post Comment