Bismillah, walhamdulillah…
Amma ba’du,
Status ini dan beberapa status setelahnya tentang zina, karena perbuatan zina sudah sedemikian masif tersebar di tengah masyarakat muslim, bahkan sangat menyedihkan sampai anak-anak belum baligh sudah banyak yang berzina yang mengakibatkan hamil di luar nikah dan keburukan yang keji di tengah masyarakat. Para ortu camkan ini kepada dirimu dan keluargamu bahwa zina itu haram didekati, apalagi dilakukan.
DEFINISI ZINA
- Perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan);
- Perbuatan bersanggama seorang laki-laki yang terikat perkawinan dengan seorang perempuan yang bukan istrinya, atau seorang perempuan yang terikat perkawinan dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya. Sumber: KBBI V
HUKUM ZINA
Haram dan digolongkan sebagai dosa besar ketiga setelah kesyirikan dan membunuh jiwa.
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina….” [QS. Al-Isra: 32]
Berkata Imam Al Qurthubi rahimahullah: “Para ulama berkata: “Firman Allah Taala: “Janganlah kamu mendekati zina”, lebih dalam dari pada perkataan: “Janganlah kalian berzina”, karena maknanya jangan mendekati perbuatan zina.”
Beliau juga berkata: “Dan zina adalah dosa besar, tidak ada perbedaan di antara para ulama di dalamnya, dan juga tidak ada perbedaan pendapat tentang keburukannya terutama dengan istri tetangga.” (Lihat Tafsir Al-Qurthubi pada ayat ini).
@ahmadzainuddinalbanjary