بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله رب العالمين وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين, أما بعد:
Ada berita yang menyebutkan: “Tercatat berdasarkan data tahun 2010 dari Dirjen Bimas Islam Kementrian Agama RI, dari dua juta orang yang menikah, ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian.
Hal ini juga tercatat dalam situs BKKBN yang mencatat ada lebih dari 200.000 kasus perceraian di Indonesia setiap tahun, dan saat ini ternyata angka perceraian tersebut telah mencapai rekor tertinggi se-Asia Pasifik.”
Ada berita lain yang menyebutkan: “Angka perceraian pasangan di Indonesia terus meningkat drastis. Badan Urusan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) mencatat selama periode 2005 hingga 2010 terjadi peningkatan perceraian hingga 70 persen.
Dirjen Badilag MA, Wahyu Widiana, mengatakan tingkat perceraian sejak 2005 terus meningkat di atas 10 persen setiap tahunnya.”
Ada berita lain lagi yang menyebutkan: “Jumlah perceraian di Indonesia semakin meningkat. Data Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Ditjen Badilag MA), kurun 2010 ada 285.184 perkara yang berakhir dengan perceraian ke Pengadilan Agama se-Indonesia. Angka tersebut merupakan angka tertinggi sejak 5 tahun terakhir.”
Berdasarkan tiga berita tersebut, semoga hal-hal berikut bermanfaat untuk keluarga muslim;
– Tingginya kedudukan akad nikah di dalam Islam, bahkan Allah Ta’ala saja menyebutnya sebagai perjanjian yang kuat, makanya sebagai suami istri harus menghormatinya dan jangan menghancurkannya.
{ وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا} [النساء: 21]
Artinya: ” Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”QS. An Nisa: 21.
Berkata Ibnu Katsir rahimahullah:
وقوله: { وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا } روي عن ابن عباس ومجاهد، وسعيد بن جبير: أن المراد بذلك العَقْد.
“Firman Allah Ta’ala: “Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan Mujahid, Sa’id bin Jubair rahimahullah: “Bahwa Maksudnya adalah akad (pernikahan-pen). Lihat Tafisr Ibnu Katsir
– Talak meskipun disyariatkan di dalam Islam tetapi damai lebih baik dan disukai oleh Allah Ta’ala, Allah Ta’ala berfirman:
{وَإِنِ امْرَأَةٌ خَافَتْ مِنْ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يُصْلِحَا بَيْنَهُمَا صُلْحًا وَالصُّلْحُ خَيْرٌ وَأُحْضِرَتِ الْأَنْفُسُ الشُّحَّ وَإِنْ تُحْسِنُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا} [النساء: 128]
Artinya: “Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, Dan jika kamu bergaul dengan istrimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.”QS. An Nisa: 128.
– Salah satu target Iblis adalah merupakan memisahkan antara suami istri, maka berhati-hatilah Anda masuk dalam perangkap iblis.
عَنْ جَابِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ – قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ ». قَالَ الأَعْمَشُ أُرَاهُ قَالَ « فَيَلْتَزِمُهُ ».
Artinya: “Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan Arsynya di atas air, kemudian mengutus pasukannya, maka yang paling dekat darinnya kedudukan adalah yang paling besar godaannya, salah seorang dari mereka datang dan melapor: “Aku telah melakukan ini dan itu”, maka Iblis berkata: “Kamu belum berbuat apapun”, kemudian salahsatu dari mereka berkata: “Aku tidak tinggalkan ia sampai aku pisahkan ia dari istrinya,” kemudian ia mendekat darinya: “Sebaik-baik (prajurit-pent) kamu adalah.” HR. Muslim.
– Jangan main-main dengan talak, bisa jadi beneran lo…
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدٌّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tiga perkara sungguh-sungguhnya terjadi dan berguraunyapun terjadi; nikah, thalaq dan rujuk.”HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani.
Berkata Qadhiy ‘Iyadh:
اتفق أهل العلم على أن طلاق الهازل يقع فإذا جرى صريح لفظة الطلاق على لسان العاقل البالغ لا ينفعه أن يقول كنت فيه لاعبا أو هازلا لأنه لو قبل ذلك منه لتعطلت الأحكام وقال كل مطلق أو ناكح إني كنت في قولي هازلا فيكون في ذلك إبطال أحكام الله تعالى فمن تكلم بشيء مما جاء ذكره في هذا الحديث لزمه حكمه وخص هذه الثلاث لتأكيد أمر الفرج
Artinya: “Para ulama bersepakat bahwa talak dari seorang yang bergurau jatuh, maka jika terjadi lafazh talak yang jelas pada lisan seorang yang berakal, baligh, tidak manfaat baginya untuk mengucapkan: “Saya main-main atau bergurau di dalamnya.”, karena jika diterima darinya hal itu, niscaya akan terputus hukum-hukum,”
Beliau juga berkata: “Setiap yang mentalak atau yang menikah yang mengucapkan: “Sesungguhnya aku telah bercanda di dalam perkataanku”, maka dalam hal itu membatalkan hukum-hukum Allah Ta’ala, maka barangsiapa yang berbicara dengan sesuatu dari apa yang disebutkan di dalam hadits ini maka harus mendapatkan hukumnya, dan dikhususkan tiga perkara ini karena untuk menekankan perkara kemaluan.” Lihat kitab Tuhfat AL Ahwadzi, 4/304.
– Hak yang paling harus ditunaikan dan disempurnakan adalah yang menghalalkan kemaluan, maksudnya adalah, diwajibkan menjaga keutuhan akad pernikahan dengan melaksanakan kewajiban jika ingin mendapatkan hak.
عنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ أَحَقَّ الشَّرْطِ أَنْ يُوفَى بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ ».
Artinya: “’Uqbah bin Amir radhiyallahu ‘anhu berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya syarat yang benar-benar harus dipenuhi adalah syarat yang menghalalkan dengannya kemaluan.” HR. Bukhari dan Muslim.
Semoga bermanfaat terutama bagi suami istri yang sedang berantem, bercerai dan semisalnya.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Sabtu, 21 Syawwal 1433H, Dammam KSA.