Rokok Si Pembunuh Berdarah Dingin (bagian 01)
Artikel Fiqh

Rokok Si Pembunuh Berdarah Dingin (bagian 01)

 بسم الله الرحمن الرحيم, الحمد لله الذي أحلنا الطيبات وحرم علينا الخبائث والصلاة والسلام على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم, أما بعد:

Allah Ta’ala telah benar-benar melarang hamba-hamba-Nya yang beriman seluruh yang membahayakan tubuh-tubuh mereka dan menurunkan agama-agama mereka serta menghapuskan amalan-amalan mereka dari setiap yang memabukkan atau melemeahkan atau selainnya, sebagai penjagaan terhadap kesehatan dan kesungguhan untuk keselamatan mereka, Allah Ta’ala berfirman:

{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ }

Artinya: “Dan (Rasul itu) menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka Al Khabaits (segala yang buruk).” QS Al A’raf: 157.

Dan Al Khabaits adalah setiap yang dianggap buruk oleh naluri dan dianggap buruk oleh jiwa dan mengkonsumsinya adalah sebab bahaya dan penyakit. Jadi, asal hakum pada sesuatu yang berbahaya adalah keharaman.
Dari hal-hal yang buruk ini adalah rokok yang terdiri tembakau, nikotin dan semisalnya, yang kebanyakan dari kaum muslim baik anak kecil atau dewasa terserang dengan menghisapnya, sehingga kebanyakan dari mereka memperlihatkan terang-terangan di depan orang banyak, baik di depan orang shalih atau orang yang tidak shalih dari mereka, berbangga-bangga menghisapnya di hadapan mereka tanpa malu dan canggung, tidak malu kepada Allah dan juga para makhluk-Nya, tidak memperhatikan perasaan yang lain yang tidak merokok, dan tidak menghormati mereka dan tidak memperdulikan dengan hak-hak mereka.
Dan akhirnya, rokok ini menurut kebanyakan dari manusia adalah laksana sesuatu yang mubah, dan hal itu dari kebodohan mereka dengan agama mereka dan kebodohan mereka dengan apa yang bermanfaat bagi mereka dan apa yang berbahaya. Bahkan sebagian dari mereka terutama yang berumur belia, mengira bahwa menghisapnya adalah merupakan sejenis kejantanan dan keberanian, kemodernan dan kemajuan, jadilah rokok bersamanya pagi dan sore, kemanapun ia pergi dan berjalan, ia tidak mendapati kelezatan dan kenikmatan –sesuai dengan sangkaannya-  kecuali di dalam hisapan lipatan yang buruk itu.
Kita memohan kepada Allah keselamatan dan kesehatan dari keadaan yang buruk ini dan kita memohon kepada Allah petunjuk dan kebaikan untuk kita.

Penyakit-Penyakit yang ditimbulkan dari rokok

Saudaraku yang merokok…
Sesungguhnya banyak orang ditakutkan oleh penyakit kanker, bergetar nyali mereka ketika mengingatnya, karena takut dan ingin menghindar darinya, sedangkan Anda menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam keburukannya, menuju kepadanya dengan langkah yang tergesa-gesa cepat, apakah ini cocok dengan seorang berakal?! Padahal Allah Ta’ala telah berfirman:

{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}

Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”
Sesungguhnya rokok adalah penyebab penyakit-penyakit yang sangat banyak dan berbahaya, ia menumbuhkan penyakit berbahaya pada mulut dan gigi, dan menyebabkan sesak dada dan sulit bernafas,  menyumbat aliran darah, menyebabkan batuk, tuberkolis, batuk yang berlebihan, menyebabkan kurus dan kepucatan pada wajah, sakit kepala, kematian mendadak, penghancuran dan luka pada paru-paru, menyebabkan kegelisahan, perasaan yang tertekan, merusak saluran kecing, ginjal, saluran kecing, kandung kemih, menyebabkan juga penyakit-penyakit hidung dan tenggorokan, dan lain-lainnya dari penyakit-penyakit yang tidak ada batasnya, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh para dokter dan mereka umumkan dalam tulisan-tulisan mereka.
Pemborosan dan Penghamburan Harta
Sesungguhnya membeli rokok dianggap sebagai pemborosan dan penghamburan harta tanpa manfaat secuilpun, bahkan untuk membeli racun yang membinasakan, dan sungguh Allah telah melarang dari penghambu-hamburan, Allah Ta’ala berfirman:

{ إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا }

Artinya: “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” QS. Al Isra’: 27.
Kalau sendainya di dalam rokok tidak terdapat kecuali seorang yang menghambur-hamburkan hartanya bersaudara dan menyerupai syetan, niscaya hal itu dosa paling buruk dan lebih keras larangan untuk menghisapnya.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

« إِنَّ رِجَالاً يَتَخَوَّضُونَ فِى مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ ، فَلَهُمُ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ »

Artinya: “Sesungguhnya ada orang-orang yang membuang di dalam harta Allah tanpa kebenaran, maka bagi mereka neraka pada hari kiamat.” HR. Bukhari.
dan membeli rokok pembuangan pada harta dan penghancuran tanpa kebenaran.
Sesungguhnya jika seseorang terbiasa merobek tiga riyal setiap hari dari hartanya dengan merasa enak terhadap hal itu, niscaya orang-orang akan menyatakan ia adalah orang gila dan harus segera diobati, lalu bagaimanakah dengan seseorang yang membakarnya seperti itu atau lebih banyak setiap hari dalam membeli rokok dengan meresa senang dengan perbuatnnya itu, yang mana di dalamnya juga terdapat kebinasaannya!!! Jadi, perokok ini mengumpulkan dua bencana, penghamburan harta dan membahayakan diri sendiri, lalu siapakah diantara keduanya yang paling pantas untuk mendapat celaan dan keburukan?!
Terkadang sebagian orang meremehkan perihal harga rokok, ia tidak menganggapnya itu dari sikap pemborosan, karena dalam pandangannya harga itu sedikit tidak bernilai apa-apa, akan tetapi coba kita perhatikan perhitungan ini, agar kita mengetahui berapa yang dikeluarkan oleh seorang perokok, yaitu beribu-ribu untuk membeli racun yang berbahaya ini?!. Misalkan, seorang perokok selama 20 tahun, jika ia merokok 40 batang perhari, maka ia akan menghabiskan 75 ribu riyal lebih, dan seorang perokok ia mengabiskan 60 batang selama 20 tahun, ia akan menghabiskan 80 ribu riyal lebih, yaitu sekitar 86 ribu, kemudian juga, berapa banyak dari waktu yang akan dihabiskan dan dibuang percuma dalam menghisap rokok ini?!, jika satu batang membutuhkan 5 menit, maka sungguh 40 batang membutuhkan 200 menit atau 3 jam lebih perhari, seorang perokok menghabiskannya di dalam rangka bermaksiat kepada Allah Ta’ala, maka kejahatan apakah yang lebih besar dari ini yang mana ia menghancurkan agama, harta dan waktu serta kesehatan?!

bersambung insyaAllah…

Rokok Si Pembunuh Berdarah Dingin (bagian 02)

Dalil Keharaman Rokok

diterjemahkan oleh: Ahmad Zainuddin dari artikel berjudul asli: القاتل البطيء disusun oleh bagian kelimuan dari Madar Al Wathan, Riyadh KSA.
Selasa, 2 Shafar 1434H, Dammam KSA

Post Comment