Pertanyaan:
Assalamu’laikum, Pak Ustadz, ada sebuah pertanyaan dari teman di Indonesia, yang saya kurang bisa menjawabnya, boleh saya menanyakan sesuatu?
Begini, kan shalat itu untuk mencegah perbuatan keji dan munkar. Nah lalu bagaimana jika ada orang yang dia tetap mengerjakan shalat, tapi ia tetap melakukan maksiat? Si Fulan ini gemar melakukan maksiat, ia suka berzinah, atau berjudi, atau minum-minum, meskipun mungkin ia tau bahwa hal-hal tersebut diharamkan, tapi disamping itu ia tetap melaksanakan shalat wajib, ustadz..
Jika si Fulan tersebut dinasehati, ia akan menjawab, “Hanya Allah Yang Mengetahui” atau “Hanya Allah Yang Berhak Mengadili”. Apakah kita harus bersikap keras dengan orang tersebut? atau lunak? Mohon jawabannya, ustadz..
Terimakasih, jazaakumullahu khayran..
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
بسم الله الرحمن الرحيم.
الحمد لله رب العالمين و صلى الله و سلم و بارك على نبينا محمد و آله و صحبه أجمعين, أما بعد:
Pertama, yang harus kita semua yakini adalah apa yang Allah Ta’ala sebutkan di dalam Al Quran;
{…وَأَقِمِ الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ }
“…dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan fahsya (dosa-dosa yang diburukkan oleh syariat, akal dan nurani manusia, lebih banyak dipakai dalam arti zina dan yang semisal dengannya) dan mungkar (segala macam bentuk dosa dan kesalahan)” (QS. Al Ankabut: 45)
-
- Fahsya: dosa-dosa yang diburukkan oleh syariat, akal dan nurani manusia, lebih banyak dipakai dalam arti zina dan yang semisal dengannya.
- Mungkar: segala macam bentuk dosa dan kesalahan.
Dari ayat ini kita bisa mengambil sebuah pelajaran, bahwa shalat mencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar, tetapi perlu diingat shalat yang mencegah perbuatan fahsya dan mungkar adalah shalat yang disempurnakan di dalamnya rukun-rukun, kewajiban-kewajiban serta kekhusyu’annya, mari perhatikan perkataan yang sangat bermakna dari ulama ahli tafsir abad ke 14 Hijriyyah, Syeikh Al-‘Allamah Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah:
ووجه كون الصلاة تنهى عن الفحشاء والمنكر، أن العبد المقيم لها، المتمم لأركانها وشروطها وخشوعها، يستنير قلبه، ويتطهر فؤاده، ويزداد إيمانه، وتقوى رغبته في الخير، وتقل أو تعدم رغبته في الشر، فبالضرورة، مداومتها والمحافظة عليها على هذا الوجه، تنهى عن الفحشاء والمنكر، فهذا من أعظم مقاصدها وثمراتها. وثَمَّ في الصلاة مقصود أعظم من هذا وأكبر، وهو ما اشتملت عليه من ذكر اللّه، بالقلب واللسان والبدن. فإن اللّه تعالى، إنما خلق الخلق لعبادته، وأفضل عبادة تقع منهم الصلاة، وفيها من عبوديات الجوارح كلها، ما ليس في غيرها، ولهذا قال: { وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ }
“Sisi keberadaan shalat mencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar yaitu; ketika seorang hamba yang mendirikan shalat, menyempurnakan akan rukun-rukun, syarat-syarat dan kekhusyu’annya, maka hatinya akan bersih, perasaannya akan jernih, imannya akan bertambah, bertambah kuat keinginannya untuk melaksanakan kebaikan dan berkurang atau hilang keinginannya untuk mengerjakan keburukan, makanya pastinya, dengan selalu mengerjakan dan menjaga shalat dalam keadaan yang seperti ini, maka shalatnya akan mencegah dari perbuatan fahsya dan mungkar. Dan ini termasuk dari tujuan dan hasil yang sangat agung dari shalat tersebut. Kemudian di dalam shalat juga, terdapat tujuan yang lebih agung dan lebih besar dari ini, yaitu apa yang terkumpul di dalamnya berupa mengingat Allah baik dengan hati, lisan dan badan. Karena sesungguhnya Allah Ta’ala menciptakan makhluknya hanya untuk beribadah kepada-Nya, dan ibadah yang paling utama dari mereka (para makhluk) adalah shalat, karena di dalamnya terdapat pengabdian seluruh anggota tubuh yang tidak terdapat dalam ibadah lain, oleh sebab inilah Allah Ta’ala berfirman:
{ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ }
“Dan mengingat Allah adalah lebih agung”
(Lihat Kitab Taisir Al Karim Ar Rahman)
Kalau sudah difahami hal di atas, jadi permasalahannya bukan pada penegasan yang ada pada ayatnya, tetapi lebih kepada pelaku shalat itu sendiri yang kurang menyempurnakan rukun, kewajiban atau khusyu’nya, sehingga shalatnya tidak berfungsi sebagaimana yang ditegaskan di dalam ayat yang mulia. Shalat bukan hanya sekedar gerakan-gerakan tubuh yang tidak meninggalkan pengaruh dan bekas positif dalam kehidupan sehari-hari agar senantiasa selalu taat kepada Allah Ta’ala.
Kedua, memang benar bahwa tidak ada seorangpun yang mengetahui amalannya ditolak atau diterima Allah Ta’ala, karena hal itu adalah hak Allah Ta’ala semata tiada sekutu bagi-Nya. Hal ini juga dikarenakan manusia adalah makhluk yang kemampuan penalarannya terbatas, tidak mengetahui apakah pelaku dari sebuah ibadah itu, ketika dia melakukannya benar-benar ikhlas atau tidak. Oleh sebab itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
« إِنَّ الرَّجُلَ لَيَنْصَرِفُ وَمَا كُتِبَ لَهُ إِلاَّ عُشْرُ صَلاَتِهِ تُسْعُهَا ثُمُنُهَا سُبُعُهَا سُدُسُهَا خُمُسُهَا رُبُعُهَا ثُلُثُهَا نِصْفُهَا ».
“Sesungguhnya seseorang menyelesaikan (shalatnya) dan tidak dituliskan baginya melainkan 1/10, 1/9, 1/8, 1/7, 1/6, 1/5, 1/4, 1/3 dan ½ dari shalatnya” (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Al Albani di dalam kitab Shahih Abu Daud)
Seseorang kadang terlihat melakukan amal ibadah ternyata dia penghuni neraka, coba perhatikan apa yang menyebabkan hal itu:
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِىِّ – رضى الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – الْتَقَى هُوَ وَالْمُشْرِكُونَ فَاقْتَتَلُوا ، فَلَمَّا مَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى عَسْكَرِهِ ، وَمَالَ الآخَرُونَ إِلَى عَسْكَرِهِمْ ، وَفِى أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – رَجُلٌ لاَ يَدَعُ لَهُمْ شَاذَّةً وَلاَ فَاذَّةً إِلاَّ اتَّبَعَهَا يَضْرِبُهَا بِسَيْفِهِ ، فَقَالَ مَا أَجْزَأَ مِنَّا الْيَوْمَ أَحَدٌ كَمَا أَجْزَأَ فُلاَنٌ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « أَمَا إِنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ » . فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْقَوْمِ أَنَا صَاحِبُهُ . قَالَ فَخَرَجَ مَعَهُ كُلَّمَا وَقَفَ وَقَفَ مَعَهُ ، وَإِذَا أَسْرَعَ أَسْرَعَ مَعَهُ قَالَ فَجُرِحَ الرَّجُلُ جُرْحًا شَدِيدًا ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ بِالأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَى سَيْفِهِ ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ ، فَخَرَجَ الرَّجُلُ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ أَشْهَدُ أَنَّكَ رَسُولُ اللَّهِ . قَالَ « وَمَا ذَاكَ » . قَالَ الرَّجُلُ الَّذِى ذَكَرْتَ آنِفًا أَنَّهُ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، فَأَعْظَمَ النَّاسُ ذَلِكَ . فَقُلْتُ أَنَا لَكُمْ بِهِ . فَخَرَجْتُ فِى طَلَبِهِ ، ثُمَّ جُرِحَ جُرْحًا شَدِيدًا ، فَاسْتَعْجَلَ الْمَوْتَ ، فَوَضَعَ نَصْلَ سَيْفِهِ فِى الأَرْضِ وَذُبَابَهُ بَيْنَ ثَدْيَيْهِ ، ثُمَّ تَحَامَلَ عَلَيْهِ ، فَقَتَلَ نَفْسَهُ . فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عِنْدَ ذَلِكَ « إِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ الْجَنَّةِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ النَّارِ ، وَإِنَّ الرَّجُلَ لَيَعْمَلُ عَمَلَ أَهْلِ النَّارِ فِيمَا يَبْدُو لِلنَّاسِ ، وَهْوَ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ » .
Sahl bin Sa’ad As Sa’idy radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertemu dengan kaum musyrik, lalu mereka berperang. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pulang ke tempat peristirahatan beliau dan dan yang lain pulang ke tempat peristirahatan mereka, dan pada waktu di tengah-tengah para shahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam terdapat seorang lelaki yang tidaklah dia bertemu dengan musuh melainkan dia ikuti dan dia tebas dengan pedangnya. Lalu ada yang berkata: “Pada hari ini, tidak ada seorangpun yang lebih berani sebagaimana beraninya si fulan”. Lalu Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya dia penghuni neraka”, kemudian seorang dari mereka (para shahabat) berkata: “Aku yang akan menemaninya”, lalu dia pun keluar bersama dengan si fulan tadi, berhenti dimana si fulan tadi berhenti dan jika si fulan bergerak maka dia bergerak bersamanya, lalu akhirnya si fulan tadi terluka dengan luka yang sangat parah, lalu dia menyegerakan kematian. Dia letakkan gagang pedangnya di tanah dan ujungnya dia tancapkan diantara kedua susunya (/di dadanya), kemudian dia tusukkan pedangnya tadi ke dadanya dan akhirnya dia membunuh dirinya sendiri.
Lalu orang (yang mengikuti tadi) pergi menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata: “Aku bersyahadat bahwa engkau adalah Rasulullah”, beliau bertanya: “Ada apa gerangan dengan syahadatmu itu?”, orang ini menjawab: “Lelaki yang engkau sebutkan tadi dia adalah penghuni neraka, padahal orang-orang mengagungkannya, dan aku katakan bahwa aku yang akan menemaninya, lalu akupun mencarinya dan aku dapati dia dalam keadaan terluka sangat parah, lalu dia menyegerakan kematian. Dia letakkan gagang pedangnya di tanah dan ujungnya dia tancapkan diantara kedua susunya (/di dadanya), kemudian dia tusukkan pedangnya tadi ke dadanya dan akhirnya dia membunuh dirinya sendiri. Pada saat itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang benar-benar mengerjakan amalan penghuni surga menurut pandangan manusia, padahal dia adalah penghuni neraka dan seseorang benar-benar mengerjakan amalan penghuni neraka menurut pandangan manusia, padahal dia adalah penghuni surga” (HR. Bukhari & Muslim)
Ketiga, perlu diketahui bahwa dosa-dosa yang dikerjakan oleh seseorang, baik dosa kecil apalagi dosa besar, tidak menjadikannya sebagai sebuah alasan untuk meninggalkan shalat, karena shalat lima waktu diwajibkan bagi seorang muslim baligh dan berakal dalam keadaan bagaimanapun kecuali wanita yang haid.
Sekali lagi perlu diingat baik-baik, maksiat yang dilakukan oleh seseorang tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk meninggalkan shalat lima waktu, apapun maksiat yang dilakukan. Dia harus tetap shalat dan tidak boleh meninggalkannya hanya karena dia melakukan maksiat, semoga shalatnya mencegahnya dari melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah Ta’ala, sebagaimana Firman Allah Ta’ala:
وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ [العنكبوت:45].
“Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat mencegah perbuatan fahsya dan mungkar” (QS. Al Ankabut: 45)
Al-Baydhawi berkata di dalam kitab tafsir: “Shalatnya akan menjadi sebab untuk menghentikan maksiat-maksiat, ketika dia sibuk dengan shalatnya atau sibuk dengan selainnya dari amalan yang mengingatkan kepada Allah dan mewariskan kepada dirinya perasaan takut kepada-Nya. (Lihat Tafsir Al-Baidhawi). Akan tetapi siapa yang shalat, lalu dia juga melakukan fahsya dan mungkar, maka dia telah mencampurkan amal shalih dengan keburukan, jika dosanya lebih banyak daripada pahalanya maka dia akan binasa pada hari kiamat kecuali jika dia mendapatkan rahmat Allah Ta’ala.
Keempat, yang harus dilakukan kepada orang seperti ini adalah menasehatinya dengan lembut dan perkataan yang baik, dengan menjelaskan bahwa seorang hamba Allah Ta’ala semestinya harus benar-benar total dalam menghambakan dirinya kepada Allah Ta’ala, tidak setengah-setengah sesuai dengan kehendak hawa nafsunya. Allah Ta’ala berfirman:
{ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ} [البقرة: 208]
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. Al Baqarah: 208)
Mujahid rahimahullah berkata: “Kerjakanlah seluruh amal dan perbutan baik”. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata: “Masuklah kalian ke dalam syari’at Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dan janganlah kalian tinggalkan sedikitpun darinya, hal itu sudah mencukupi untuk beriman kepada kitab Taurat dan apa yang ada di dalamnya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir)
Wallahu a’lam.
Dijawab oleh: Ahmad Zainuddin
Sabtu, 25 Jumadal Akhirah 1432H
Dammam KSA.