بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ, الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَصَلَّى اللهُ وَسَلَّمَ وَبَارَكَ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَآلِهِ وَصَحْبِهِ أَجْمَعِيْنَ, أَمَّا بَعْدُ:
Saudaraku seiman…
Pernah dikerjain orang?, dikibulin orang? Dipungkiri orang dari kesepakatan?
Mungkin masih bingung apa yang saya maksudkan , coba baca CONTOH BIAR JELAS;
– Menyewa mobil, sudah disepakati bahwa harganya sehari semalam Rp. 250.000,- tetapi setelah dikembalikan, sang pemilik mobil ngomel kesana-kemari, tak tahu arah marahnya, INTINYA MINTA TAMBAHAN DAN MUNGKIR DARI KESEPAKATAN.
– Naik taksi, sudah disepakati harga dari arah sini ke sana sebesar Rp. 100.000,- tetapi ketika mau sampai sang sopir taksi ngomel, macetlah, salah jalan lah dan sebagainya, INTINYA MINTA TAMBAHAN DAN MUNGKIR DARI KESEPAKATAN.
– Seorang tukang bangunan, sesudah bersepakat tentang apa yang dikerjakan dan berapa harganya, ketika hampir selesai pekerjaan, mulai ngomel kesana kemari, dengan berbagai macam alasan, barang tambah mahal lah, perkerjaannya ternyata sulitlah yang INTINYA MINTA TAMBAHAN DAN MUNGKIR DARI KESEPAKATAN.
– Mungkin kawan-kawan pembaca juga punya pengalaman yang lain, yang jujur saja, kejadian-kejadian di atas dan semisalnya SANGAT-SANGAT MENJENGKELKAN!
Oleh karenanya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, mengancam ORANG YANG TIDAK JUJUR DAN AMANAH SERTA TIDAK MENETAPI KESEPAKATAN:
عن كَثِير بْن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرِو بْنِ عَوْفٍ الْمُزَنِىُّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا ».
Artinya: “Katsir bin Abdillah bin Amr bin ‘Auf Al Muzani meriwayatkan dari bapaknya dari kakeknya bahwa Rasulullah shalallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perdamaian boleh diantara kaum muslim kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan KAUM MUSLIM SESUAI DENGAN KESEPAKATANNYA KECUALI SYARAT YANG MENGHARAMKAN YANG HALAL ATAU MENGHALALKAN YANG HARAM.” HR. Tirmidzi.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ. أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّى ».
Artinya: “Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu: “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang menipu bukan dariku”. HR. Muslim.
Penjelasan Al Khaththabi raahimahullah:
مَعْنَاهُ لَيْسَ عَلَى سِيرَتِنَا وَمَذْهَبِنَا
“Maknanya bukan dari jalan dan madzhab kami” lihat kitab Tuhfat Al Ahwadzi.
Makanya, Islam mengajarkan kejujuran dan Amanah dan inilah dua pokok dasar transaksi dalam Islam yang dengan keduanya terjadi perekonomian Islam yang hakiki.
Salah satu bentuk kejujuran dan amanah adalah tetap dalam setiap kesepakatan yang sudah di sepakati.
Ditulis oleh Ahmad Zainuddin
Ahad, 4 Syawwal 1434H, Dammam KSA