Rokok Si Pembunuh Berdarah Dingin (bagian 05 habis)
Artikel Fiqh

Rokok Si Pembunuh Berdarah Dingin (bagian 05 habis)

Kepada Para penjual rokok
Saudaraku penjual rokok…
Jika telah jelas bahwa menghisap rokok adalah haram hukumnya sebagaimana yang telah jelas dari dalil-dalil sebelumnya, maka sesungguhnya menjuaknya juga diharamkan, karena Allah jika mengharamkan sesuatu maka Ia mengharamkan jual belinya. Maka gigihlah, semoga Allah selalu memberkahimu karena tidak menjual di tokomu, karena ia dianggap sebagai saling tolong menolong di dalam dosa dan permusuhan yang Allah telah larang hal tersebut

dengan firman-Nya:

{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}

Artinya: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” QS. Al Maidah: 72.
Oleh sebab itulah, sesuangguhnya harta yang di dapatkan dari menjual rokok hukumnya haram dan harta haram yang tidak ada kebaikan di dalamnya, serta penyebab masuk ke dalam neraka, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ  وكُلُّ جَسَدٍ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ فَالنَّارُ أَوْلَى بِهِ

Artinya: “Tidak masuk surga daging yang tumbuh dari harta haram dan setiap badan tumbuh dari yang haram maka neraka tempatnya yang paling pantas.” HR. Ahmad
Dan juga, sesungguhnya harta yang haram dari penyebab tidak diterimanya sedekah dan doa, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا

Artinya: “Sesungguhnya Allah Maha Baik, tidak menerima kecuali yang baik.” HR. Muslim.
Maka, jadilah engkau, wahai saudaraku seorang yang kuat imannya kepada Allah, kuat tawakkal kepada-Nya dan Anda tidak mengizinkan penjualan rokok di tempatmu, dan yakinlah bahwa keuntunganmu tidak akan pernah terpengaruh dengan sikap itu dengan izin Allah, karena Allah Ta’ala berfirman:

{وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ}

Artinya: “Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar.” “Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” QS. Ath Thalaq: 2-3.
Dan yakinlah seyakin-yakinnya bahwa Allah Azza wa Jalla tidak akan mungkin mengingkari janji-Nya selamanya bagi siapa yang percaya kepada-Nya.
Dan ketauhilah bahwa harat yang halal meskipun sedikit, maka ia lebih baik daripada harta haram yang banyak dan lebih besar berkah dan manfaatnya, hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

{قُلْ لَا يَسْتَوِي الْخَبِيثُ وَالطَّيِّبُ وَلَوْ أَعْجَبَكَ كَثْرَةُ الْخَبِيثِ}

Artinya: “Katakanlah: “Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan.” QS. Al Maidah: 100.
Saudaraku yang mulia…
Sesungguhnya perokok menanggung dosanya sendiri saja, adapun penjual rokok, maka sesungguhnya ia menanggung seluruh orang yang membeli darinya rokok, maka lihatlah berapa ribu yang disebabkan karena kamu di dalam dosanya, kesalahan dan bahayanya!! Maka apakah kamu memiliki kemampuan untuk menanggung itu semua?! Dan apakah sanggup dirimu sampai dirimu akhirnya berjalan di jalan kehancuran hanya untuk mendapat keuntungan yang sedikit?!
Bersungguh-sungguhlah wahai saudaraku tercinta, menjadi seorang yang memenuhi perintah Rabbnya, bertawakkal kepadanya dan puas dengan yang halal dan ridha dengannya walau hanya sedikit.
Janganlah, janganlah Anda menjadikan kecintaan terhadap harta melupakan Rabbmu, melupakan agamamu, dan melupakan nasib dan tempat (di akhirat-pent), maka kamu akan binasa di dunia dan akhirat.
Semoga Allah memberikan taufik kepada saya dan Anda untuk mengerjakan sesuatu yang dicintai dan diridhai-Nya, dan Ia mencukupkan kita dengan harta yang halal dari yang haram, sesungguhnya Ia adalah penolong akan hal itu dan mampu atasnya.

والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Diterjemahkan oleh Ahmad Zainuddin dari artikel berjudul Asli القتل البطيء disusun oleh Bagian Keilmuan Madar Al Wathan, Riyadh KSA.
Kamis, 7 Shafar 1434H, Dammam KSA.

Post Comment